PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-05-mbu-03-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan dan...
Pasal 15
BAB 7 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung melalui rekening Pegawai yang bersangkutan. (2) Setiap kelebihan pembayaran Tunjangan Kinerja yang dibayarkan kepada Pegawai harus dikembalikan oleh Pegawai yang bersangkutan ke Kas Negara melalui Bendahara Pengeluaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
