PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-05-mbu-03-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan dan...
Pasal 14
BAB 6 — KODE ETIK DAN DISIPLIN PNS
(1) PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai tingkat Hukuman Disiplin yang terdiri atas: a. Hukuman Disiplin ringan; b. Hukuman Disiplin sedang; c. Hukuman Disiplin berat. (2) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin dinyatakan dalam % (persentase) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin ringan, sedang, atau berat berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan penjatuhan Hukuman Disiplin.
