PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-03-mbu-08-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara
Pasal 9
Direksi wajib mengevaluasi perjanjian kerja sama yang belum dilaksanakan, apabila merugikan BUMN atau belum memberikan keuntungan yang optimal, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
