Pasal 8
(1) Setiap kerja sama dituangkan dalam perjanjian antara BUMN dengan Mitra. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melindungi kepentingan BUMN paling sedikit memuat mengenai: a. jenis dan nilai kompensasi/imbalan, cara pembayaran dan/atau penyerahan, waktu pembayaran dan penyerahan kompensasi/imbalan; b. hak dan kewajiban para pihak; c. cidera janji dan sanksi dalam hal Mitra tidak memenuhi kewajiban kontraktualnya; d. penyelesaian sengketa yang mengutamakan penyelesaian melalui cara musyawarah dan mufakat, serta alternatif penyelesaian sengketa beserta domisili/yurisdiksi hukum; e. pembebasan (indemnity) BUMN oleh Mitra dari tanggungjawab hukum pada saat perjanjian kerja sama berakhir; f. alih pengetahuan (transfer of knowledge) dari Mitra ke BUMN (jika ada); g. berakhirnya perjanjian dan konsekuensi yang ditimbulkannya, termasuk mengenai penyerahan kembali objek perjanjian kerja sama; dan h. tidak adanya ketentuan yang mengikat dan/atau mewajibkan BUMN untuk memperpanjang perjanjian kerja sama.
(3) Untuk kerja sama pembentukan perusahaan patungan (joint venture company), ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dan huruf h dapat tidak dimuat dalam perjanjian antara BUMN dengan Mitra. (4) Jenis kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat berupa uang, imbalan lain, atau manfaat lain bagi perusahaan maupun manfaat bagi Negara. (5) Selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk kerja sama terkait dengan tanah, bangunan, dan/atau aset tetap milik BUMN, perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat mengenai: a. larangan untuk memindahtangankan, kecuali apabila sejak awal kerja sama dilakukan dalam rangka pemindahtanganan; b. larangan untuk menjaminkan objek perjanjian; c. larangan untuk mengikat jaminan yang melampaui masa perjanjian atas bangunan/sarana/prasarana hasil kerja sama; dan d. Jaminan Kualitas hasil kerja sama pada saat perjanjian berakhir.
