PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-03-mbu-08-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara
Pasal 7
SOP yang telah ditetapkan oleh Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) atau ayat (6), serta perubahannya apabila ada, harus dilaporkan kepada Menteri BUMN dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal SOP dimaksud ditetapkan.
