Pasal 6
(1) Kerja Sama dimana BUMN sebagai pihak yang mencari Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Direksi. (2) SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris/Dewan
Pengawas BUMN yang bersangkutan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini. (3) SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direksi dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. (4) SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur mengenai: a. mekanisme pemilihan Mitra, termasuk mekanisme penunjukan langsung; b. dokumen yang diperlukan, antara lain studi kelayakan (mencakup manfaat paling optimal yang diperoleh BUMN), rencana bisnis (meliputi aspek operasional, finansial, hukum dan pasar), kajian manajemen risiko dan mitigasi risiko; c. persyaratan/kualifikasi Mitra; d. tata waktu proses pemilihan Mitra paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja, sejak dokumen permohonan diajukan Calon Mitra diterima secara lengkap; e. mekanisme perpanjangan kerja sama, baik terhadap perjanjian yang telah berakhir, perjanjian yang sedang berjalan, maupun perjanjian yang akan datang; dan/atau f. materi perjanjian kerja sama yang melindungi kepentingan BUMN. (5) SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus pula mengatur tata cara penunjukkan Mitra dimana proses kerja sama tersebut dilakukan atas inisiatif calon Mitra. (6) Dalam hal BUMN telah memiliki SOP terkait kerja sama dengan Mitra, SOP dimaksud harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. (7) Dalam rangka pelaksanaan kerja sama dan penyusunan atau penyesuaian SOP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3), Direksi harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral.
