PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-03-mbu-08-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara
Pasal 5
Kerja Sama dimana BUMN sebagai rekan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dari rekan kerja sama, dengan tetap memperhatikan aspek kemanfaatan dan keuntungan bagi BUMN.
