PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-03-mbu-08-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara
Pasal 4
Kerja Sama yang dilakukan oleh BUMN meliputi: a. Kerja Sama dimana BUMN sebagai rekan kerja sama; dan b. Kerja Sama dimana BUMN sebagai pihak yang mencari Mitra.
