PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-03-mbu-08-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara
Pasal 3
Kerja Sama dilakukan berdasarkan pada kemanfaatan yang paling optimal bagi BUMN, yang dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan karakteristik dan/atau dinamika industri, sektoral, dan/atau kebutuhan masing-masing BUMN.
