Pasal 2
Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan kerja sama sebagai berikut: a. Kerja Sama dilakukan dengan memperhatikan asas transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemanfaatan, dan kewajaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. Kerja Sama dilakukan untuk jangka waktu tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian dan tidak diperkenankan melakukan kerja sama tanpa batas waktu, kecuali untuk kerja sama dalam bentuk pendirian perusahaan patungan (joint venture company); c. Kerja Sama mengutamakan sinergi antar BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN dan/atau perusahaan
terafiliasi BUMN dan peningkatan peran serta usaha nasional; d. selain Organ Persero atau Organ Perum, pihak manapun dilarang ikut campur dalam proses dan pengambilan keputusan mengenai kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau e. Direksi bertanggungjawab atas pelaksanaan kerja sama untuk kepentingan perusahaan, serta menjamin bebas dari tekanan, paksaan dan campur tangan dari pihak lain.
