PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-03-mbu-08-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara
Pasal 10
Bagi Persero/Perseroan Terbatas yang tidak semua sahamnya dimiliki oleh negara, pemberlakuan Peraturan Menteri ini dilakukan melalui adopsi secara langsung oleh Direksi atau melalui adopsi dengan penyesuaian oleh Direksi atau pengukuhan dalam RUPS Persero/Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
