PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-03-mbu-08-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara
Pasal 11
Bagi anak perusahaan BUMN dan perusahaan terafiliasi BUMN, dapat memberlakukan Peraturan Menteri ini yang dikukuhkan dalam RUPS anak perusahaan atau perusahaan terafiliasi yang bersangkutan.
