Pasal 12
(1) Kerja sama untuk Pendayagunaan Aset Tetap atau bentuk lainnya yang sudah dilaksanakan atau telah mendapat persetujuan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar masing-masing BUMN sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku. (2) Dalam hal kerja sama untuk Pendayagunaan Aset Tetap atau bentuk lainnya yang sedang dalam proses pengkajian dan/atau proses persetujuan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar masing-masing BUMN pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap dapat dilanjutkan berdasarkan Peraturan Menteri yang berlaku sebelumnya, selama SOP belum disusun atau disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini atau waktu 6 (enam) bulan (mana yang lebih cepat). (3) SOP mengenai kerja sama dengan Mitra yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
