PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-03-mbu-08-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara
Pasal 13
Kerja Sama untuk keperluan pelayanan Instansi Pemerintah di kawasan kebandarudaraan dan kepelabuhanan sebagai bagian dari fasilitas kebandarudaraan dan kepelabuhanan yang diwajibkan keberadaannya oleh peraturan perundang- undangan, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kebandarudaraan dan kepelabuhanan.
