PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Pasal 6
BAB 3 — MATERI PENYULUHAN HUKUM
Materi Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat berbentuk : a. naskah untuk ceramah, diskusi, simulasi, pentas panggung, dialog interaktif dan wawancara radio; b. skenario untuk sandiwara, sinetron, fragmen dan film; c. kalimat dan desain grafis untuk spanduk, poster, brosur, leaflet, filler, tellop, running text, booklet dan billboard; d. artikel untuk surat kabar dan majalah; e. permasalahan hukum yang secara spontan timbul dalam kegiatan Temu Sadar Hukum atau Lomba Kadarkum.
