PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Pasal 7
BAB 4 — METODE DAN SASARAN PENYULUHAN HUKUM
(1) Penyuluhan Hukum diselenggarakan dengan metode:
a. Penyuluhan Hukum langsung;
b. Penyuluhan Hukum tidak langsung; (2) Penyuluhan Hukum langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara bertahap muka secara langsung antara penyuluh dan yang disuluh. (3) Penyuluhan Hukum tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Penyuluhan Hukum yang dilakukan melalui media elektronik dan media cetak.
