PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Pasal 5
BAB 3 — MATERI PENYULUHAN HUKUM
(1) Setiap tahun ditetapkan prioritas peraturan perundang- undangan dan norma hukum yang dijadikan bahan pokok materi Penyuluhan Hukum. (2) Penentuan prioritas materi Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan hasil evaluasi, peta permasalahan hukum, kepentingan negara, dan kebutuhan masyarakat.
(3) Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dapat MENETAPKAN Prioritas materi penyuluhan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
