PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Pasal 56
BAB 10 — BIAYA
Biaya pelaksanaan Penyuluhan Hukum selain berasal dari anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, juga dimungkinkan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat.
