PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Pasal 57
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Kadarkum, Kadarkum Binaan, Desa Binaan dan Desa Sadar Hukum yang telah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini dinyatakan tetap sebagai Kadarkum, Kadarkum Binaan, Desa Binaan dan Desa Sadar Hukum, sepanjang masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini beserta dalam peraturan pelaksanaannya.
