PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Pasal 55
BAB 10 — BIAYA
Seluruh biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan penyuluhan Hukum dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
