PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Pasal 45
BAB 8 — PEMBINAAN PENYULUHAN HUKUM
(1) Pembinaan terhadap kelompok sasaran penyuluhan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 di tingkat daerah dilakukan oleh Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melakukan pembinaan dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Instansi terkait, Perguruan Tinggi, dan Organisasi Kemasyarakatan.
