PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Pasal 44
BAB 8 — PEMBINAAN PENYULUHAN HUKUM
(1) Pembinaan terhadap kelompok sasaran penyuluhan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 di tingkat pusat dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, Perguruan Tinggi, dan Organisasi Kemasyarakatan.
