PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Pasal 43
BAB 8 — PEMBINAAN PENYULUHAN HUKUM
Pembinaan terhadap kelompok sasaran penyuluhan hukum ditujukan kepada Kadarkum, Kadarkum Binaan, Desa Binaan atau Kelurahan Binaan, dan Desa Sadar Hukum atau Kelurahan
Sadar Hukum yang dilakukan dalam bentuk kegiatan Temu Sadar Hukum.
