PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Pasal 35
BAB 7 — DESA BINAAN ATAU KELURAHAN BINAAN DESA SADAR HUKUM ATAU KELURAHAN SADAR HUKUM
(1) Camat dapat mengusulkan kepada bupati/walikota agar suatu desa atau kelurahan yang telah mempunyai Kadarkum dapat ditetapkan menjadi Desa Binaan atau Kelurahan Binaan. (2) Desa Binaan atau Kelurahan Binaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
