Pasal 36
BAB 7 — DESA BINAAN ATAU KELURAHAN BINAAN DESA SADAR HUKUM ATAU KELURAHAN SADAR HUKUM
(1) Desa Binaan atau Kelurahan Binaan dapat ditetapkan menjadi Desa Sadar Hukum atau Kelurahan Sadar Hukum jika diusulkan oleh bupati/walikota yang membawahi wilayah desa atau kelurahan yang bersangkutan setelah desa atau kelurahan tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.
(2) Desa Sadar Hukum atau Kelurahan Sadar Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. (3) Penetapan Desa Sadar Hukum atau Kelurahan Sadar Hukum dapat ditinjau kembali jika di kemudian hari tidak memenuhi lagi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
