PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Pasal 34
BAB 6 — KADARKUM
(1) Anggota Kadarkum Binaan di pusat sekurang-kurangnya berjumlah 25 (dua puluh lima) orang anggota tetap dan terdaftar pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Anggota Kadarkum Binaan di provinsi dan kabupaten/kota sekurang-kurangnya berjumlah 25 (dua puluh lima) orang anggota tetap dan terdaftar pada Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
