PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Pasal 31
BAB 6 — KADARKUM
(1) Pembentukan Kadarkum tingkat pusat ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Pembentukan Kadarkum di daerah ditentukan sebagai berikut:
a. di provinsi dengan keputusan gubernur;
b.di kabupaten/kota dengan keputusan bupati/walikota; atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
