PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Pasal 32
BAB 6 — KADARKUM
Untuk menggerakkan, membina, menjadi teladan bagi Kadarkum lainnya, di setiap kabupaten/kota, provinsi atau di pusat dapat dibentuk Kadarkum Binaan.
