PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Pasal 30
BAB 6 — KADARKUM
(1) Kadarkum dapat dibentuk di pusat dan di daerah. (2) Setiap anggota masyarakat dapat menjadi anggota Kadarkum. (3) Setiap Kadarkum mempunyai anggota sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang.
