PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Pasal 27
BAB 5 — PELAKSANAAN PENYULUHAN HUKUM
Setiap anggota masyarakat yang membutuhkan konsultasi dan bantuan hukum, dapat menghubungi Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia atau fakultas hukum yang telah melakukan kerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
