PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Pasal 26
BAB 5 — PELAKSANAAN PENYULUHAN HUKUM
Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerjasama.
