PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Pasal 25
BAB 5 — PELAKSANAAN PENYULUHAN HUKUM
Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan konsultasi dan/atau bantuan hukum dapat melakukan kerjasama dengan fakultas hukum perguruan tinggi dan Lembaga bantuan hukum.
