PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Pasal 28
BAB 5 — PELAKSANAAN PENYULUHAN HUKUM
Penyuluhan Hukum yang dilakukan melalui media elektronik dapat dilaksanakan bekerja sama dengan stasiun televisi, radio, penyedia layanan internet, dan/atau media elektronik lainnya.
