PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis...
Pasal 4
(1) Asas Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan Kementerian dilaksanakan dengan menerapkan asas gabungan. (2) Asas gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sentralisasi dalam penetapan kebijakan dan desentralisasi dalam pelaksanaan di lapangan. (3) Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penyusunan dan penerapan pedoman serta standar operasional prosedur administrasi pemerintahan, sumber daya manusia, sarana, dan prasarana.
