PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis...
Pasal 3
Ruang lingkup sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan Kementerian mencakup: a. Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis memuat informasi Biasa/Terbuka, Terbatas, dan Rahasia; b. Pengamanan Arsip Dinamis memuat pengamanan ruang simpan, penentuan pengelola Arsip, serta daftar informasi Terbatas dan Rahasia; dan c. Klasifikasi dan pengaturan Akses Arsip memuat Pengguna Internal dan Pengguna Eksternal.
