Pasal 2
(1) Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan Kementerian dimaksudkan untuk: a. mendorong unit kerja agar memberkaskan Arsip Dinamis unit kerjanya secara tertib yang disertai dengan daftar Arsip aktifnya; b. memberikan petunjuk kepada unit kerja agar dapat mengamankan dan mematuhi kewenangan akses terhadap Klasifikasi informasi Arsip Dinamis yang telah ditetapkan; c. melindungi fisik dan informasi Arsip Dinamis dari kerusakan dan kehilangan sehingga ketersediaan, keterbacaan, keutuhan, integritas, otentisitas dan realibilitas Arsip dapat tetap terjaga; dan d. melindungi Arsip dari pengaksesan yang tidak sesuai aturan sehingga dapat dicegah terjadinya penyalahgunaan Arsip oleh pihak yang tidak berhak untuk tujuan dan kepentingan yang tidak sah. (2) Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan Kementerian bertujuan untuk: a. menjadi acuan pelaksanaan dalam pengelolaan Arsip Dinamis di lingkungan Kementerian; b. menyediakan layanan informasi Arsip Dinamis kepada publik dengan prinsip cepat, tepat, murah, dan aman; c. tersedianya informasi Kementerian yang dikategorikan terbuka dan dapat diakses seluas- luasnya bagi publik; d. terjaminnya keamanan Arsip bagi Informasi yang Dikecualikan; dan e. terciptanya kenyamanan bekerja bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian.
