PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis...
Pasal 5
(1) Pejabat fungsional arsiparis dan/atau pengelola Arsip yang bertugas mengelola Arsip harus dipilih dari pegawai yang profesional baik dalam substansi kearsipan maupun dalam dedikasi dan integritas. (2) Pejabat fungsional arsiparis dan/atau pengelola Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas di bidang kearsipan.
