Pasal 26
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melakukan pembangunan karakter dan pengelolaan asrama taruna. (2) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan kepustakaan serta melayani pengguna jasa perpustakaan. (3) Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melakukan pelayanan kegiatan praktik untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, baik dalam bentuk
laboratorium, bengkel, kapal latih, tambak/kolam, dan hatchery secara terpadu. (4) Unit Teknologi Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d mempunyai tugas melakukan dan mengoordinasikan kegiatan peningkatan dan pengembangan keterampilan komputer kepada taruna dan pegawai. (5) Unit Layanan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e mempunyai tugas melakukan pelayanan kegiatan sertifikasi keahlian dan kompetensi.
