Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f merupakan unsur penunjang Politeknik AUP untuk menyelenggarakan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan Politeknik AUP. (2) Unit Penunjang terdiri atas: a. Unit Pembangunan Karakter; b. Unit Perpustakaan; c. Unit Laboratorium; d. Unit Teknologi Informatika; dan e. Unit Layanan Uji Kompetensi. (3) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis oleh Wakil Direktur III. (4) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis oleh Wakil Direktur I. (5) Unit Penunjang dipimpin oleh Kepala Unit.
