PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 27
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g mempunyai tugas melaksanakan kegiatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
