PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan unsur pendukung akademik Politeknik AUP di bidang penjaminan mutu. (2) Pusat Penjaminan Mutu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wakil Direktur I. (3) Pusat Penjaminan Mutu dipimpin oleh Kepala Pusat. (4) Pusat Penjaminan Mutu mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan
menilai kegiatan pelaksanaan, pengembangan pembelajaran, dan sistem penjaminan mutu pendidikan.
