Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi Politeknik AUP di bidang akademik dan ketarunaan. (2) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, serta pembinaan administrasi akademik dan kerja sama oleh Wakil Direktur I, pembinaan hubungan masyarakat dan data oleh Wakil Direktur II, dan pembinaan administrasi ketarunaan dan alumni oleh Wakil Direktur III. (3) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan dipimpin oleh Kepala Bagian. (4) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi akademik, pendidik dan tenaga kependidikan, ketarunaan, dan alumni, serta pengelolaan kesejahteraan taruna dan praktik kerja nyata, kerja sama, hubungan masyarakat, dan data.
