PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik Politeknik AUP di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wakil Direktur I. (3) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh Kepala Pusat. (4) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
