PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 28
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; b. pelaksanaan anggaran; c. pelaksanaan urusan perbendaharaan; d. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan; dan e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan UBT.
