PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 29
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi; b. Subbagian Perbendaharaan; dan c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
