PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 27
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan dan pengelolaan keuangan di lingkungan UBT.
