PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 26
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Perencanaan, Keuangan, Kepegawaian, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Keuangan; b. Bagian Kepegawaian, Hukum, dan Umum; dan c. kelompok jabatan fungsional.
