PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Biro Perencanaan, Keuangan, Kepegawaian, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan; b. pelaksanaan pengelolaan keuangan; c. pelaksanaan urusan kepegawaian; d. pelaksanaan urusan hukum; e. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; f. pelaksanaan urusan ketatausahaan; g. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan h. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
