PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Perencanaan, Keuangan, Kepegawaian, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara.
