PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 23
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Minat, Bakat, Penalaran dan Informasi Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan pembinaan minat, bakat dan penalaran mahasiswa serta pembinaan karir dan informasi kemahasiswaan. (2) Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan administasi kegiatan kemahasiswaan, layanan kesejahteraan mahasiswa, registrasi alumni, pengolahan data alumni, dan penyusunan statistik alumni serta pengelolaan informasi dan urusan alumni lainnya.
